Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
![]() |
Sumber : dinardc.blogspot.com |
1.
Pelapisan Sosial
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial atau Stratafication
adalah suatu pembagian kelompok yang ada di dalam masyarakat yang dibedakan
berdasarkan tingkatan. Dalam pembedaannya, pelapisan sosial sering kali
dibedakan atas dasar kekuasaan, kekayaan, kehormatan serta ilmu pengetahuannya.
Dengan adanya pelapisan sosial ini, di dalam kehidupan bermasyarakat akan
menjadi stabil dan juga teratur karena setiap lapisan sudah memiliki tugasnya
masing-masing karena jika tidak adanya hal ini, belum tentu kehidupan saat ini bias
sestabil dan seteratur seperti sekarang.
B.
Dasar Pembentuk Pelapisan Sosial
Secara umum, dasar pembentuk
pelapisan sosial dibedakan menjadi
·
Kekayaan à Bagi mereka yang paling kaya maka ada di tingkat
paling atas dan begitu pula sebaliknya.
·
Kekuasaan à Bagi mereka yang paling berkuasa akan berada di
tingkat paling atas dan sebaliknya tetapi biasanya orang yang berkuasa tidak
lepas dari ukuran kekayaannya.
·
Kehormatan à Untuk hal ini, akan didapatkan jika seseorang
memiliki banyak jasa dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan suatu
masalah dan hal ini biasanya dimiliki oleh para orang tua dan juga mereka yang
berbudi luhur baik
·
Ilmu Pengetahuan à Untuk hal
ini, biasanya seseorang dibedakan berdasarkan gelarnya seperti Sarjana, Doktor
dan sebagainya. Tetapi hal ini cenderung menimbulkan sesuatu yang negative dimana
seseorang akan berusaha untuk mencoba segala cara agar mendapat gelar seperti
contohnya membeli skripsi, ijazah dan sebagainya.
C.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial di dalam
masyarakat terjadi berdasarkan 2 hal yaitu, terjadi dengan sendirinya dan
terjadi dengan disengaja.
Ø
Terjadi dengan sendirinya
Hal ini terjadi secara ilmiah tanpa dipengaruhi apapun karena akan berjalan
secara alamiah sehingga pengakuan secara kekuasaan akan tumbuh dengan
sendirinya. Dengan begini, maka perubahan kedudukan suatu pelapisan akan
berubah secara otomatis. Contoh, seseorang yang usia tua sering kali dianggap
memiliki ilmu yang tinggi karena biasanya mereka sudah memiliki pengalaman yang
sangat banyak.
Ø
Terjadi dengan disengaja
Hal ini bisa terjadi di dalam sebuah kelompok, karena biasanya di dalam
sebuah kelompok semua anggota memiliki tujuan bersama sehingga akan ditentukan
jabatan dan juga wewenang bagi setiap orang agar tujuan kelompok tersebut dapat
terpenuhi.
D.
Perbedaan Pelapisan menurut Sifatnya
Menurut sifatnya pelapisan ini
terbagi menjadi dua yaitu sistem pelapisan tertutup dan terbuka.
ü
Sistem Pelapisan Tertutup
Sistem pelapisan ini dimaksudkan bahwa seseorang yang memiliki suatu
tingkatan pada lapisan tidak mungkin berubah karena hal ini sudah menjadi
bawaan sejak lahir. Contohnya: Perbedaan Kasta
ü
Sistem Pelapisan Terbuka
Sistem pelapisan ini seseorang dapat mengubah tingkatan pelapisannya
dengan cara usahanya sendiri dan atas usahanya ini, seseorang dapat naik
ataupun turun dalam tingkatan pelapisan yang ada di dalam masyarakat.
Contohnya: Seorang pegawai biasa yang dapat menjadi bos di sebuah perusahaan.
2.
Kesamaan Derajat
A.
Persamaan Hak
Persamaan hak antara satu individu
dengan individu yang lain pada hakikatnya adalah sama. Hak yang dimiliki dari
lahir adalah hak asasi dimana hak ini dimiliki setiap manusia di seluruh dunia.
Persamaan hak ini, sudah didalam Pernyataan Sedunia Hak-Hak(Asasi) Manusia atau
University Declaration of Human Right (1948). Di dalam pernyataan itu terdapat
pasal-pasal yang menyatakan tentang kesamaan hak yang dimiliki oleh setiap
individu. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 1, pasal 2 ayat 1 dan pasal 7.
B.
Persamaan Derajat di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Dasar tahun
1945 terdapat penjelasan tentang hak dan kebebasan setiap individu yang
berkaitan dengan adanya kesamaan derajat untuk setiap orang di Indonesia dan
hal ini sudah tertulis secara jelas. Hal ini diketahui karena di Indonesia
setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan karena
Negara kita menganut sistem kedaulatan yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat untuk mengatur jalannya
kehidupan secara teratur serta juga membuat kesamaan masyarakat secara umum
tanpa adanya perbedaan. Dalam UUD 1945 terdapat 4 hal pokok yang menjadi
ketentuan hak-hak asasi setiap orang yaitu terdapat pada pasal 27,28,29 dan
pasal 31. Jika kita ambil kesimpulan, pasal-pasal tersebut dibuat untuk
menjelaskan tentang hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang di Indonesia baik
dalam perorangan maupun dalam sebuah kelompok dan juga hal tersebut menjelaskan
bahwa setiap orang akan dihukum jika melakukan kesalahan tanpa terkecuali.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar