Warga Negara dan Negara
Warga Negara dan Negara
![]() |
khacool.blogspot.com |
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dengan masyarakat. Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu:
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk mencipktan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
A.
Sifat Negara
Adapun sifat Negara yaitu:
a)
Sifat Memaksa
Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara legal
dengan tujuan untuk menertibkan dan mencegah timbulnya aksi anarkis dalam
masyarakat.
b)
Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
c)
Sifat Mencakup semua
Semua peraturan Undang-Undang mencakup semua org
tanpa terkecuali.
B. Bentuk
Negara
Bentuk Negara
ada 2 yaitu Kesatuan dan Serikat:
1. Negara
Kesatuan
Adalah suatu
Negara merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus Negara ada di
tangan pemerintah pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan yaitu:
a. Negara
Kesatuan dengan sistem Sentralisasi.
Pada sistem
ini suatu Negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pada Negara
sentralisasi hukum yang ada di setiap daerah adalah sama jadi ada kemungkinan
bahwa adanya ketidak cocokan hukum di daerah tersebut. Selain itu pemerintah
pusat akan bekerja lebih karena akan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan
dari setiap daerah dan juga rakyat tidak terlalu ikut serta bertanggung jawab
terhadap daerah tetapi penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan
Negara.
b. Negara
Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Dalam sistem
ini, daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri tanpa
campur tangan dari pemerintah pusat terkecuali jika ada hal yang memang harus
dilakukan pemerintah pusat. Contohnya, Undang-Undang dari pemerintah pusat maka
daerah harus patuh dan tetap taat pada Undang-Undang tersebut.
2. Negara
Serikat
Adalah Negara
yang terbentuk atas beberapa Negara yang semulanya adalah suatu Negara yang
merdeka serta berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
mencapai tujuan bersama. Setelah menggabungkan diri, Negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkannya ke Negara Federal. Biasanya kekuasaan
yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
C. Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu Negara, Negara harus memenuhi beberapa syarat yaitu:
1) Harus
ada wilayah
Hal ini akan
menentukan lokasi dari sebuah Negara sehingga tidak akan ada yang mengklaim
lokasi itu sebagai lokasi dari Negara lain dan juga di lokasi ini dapat
dibentuk sebagai pusat perkembangn dari Negara tersebut.
2) Harus
ada rakyatnya
Hal ini
adalah hal yang wajib karena jika tidak ada rakyat maka untuk apa sebuah UU dan
berbagai peraturan diberlakukan dan dengan tidak adanya rakyat maka suatu
Negara tidak akan mempunyai sumber daya manusia sehingga Negara tersebut hanya
dapat berdiri hanya beberapa tahun saja(jika dipebolehkan tanpa rakyat).
3) Harus
ada pemerintahnya
Hal ini harus
dilakukan karena dengan adanya pemerintah maka akan ada yang menertibkan segala
perilaku dari setiap orang yang merugikan orang lain sehingga Negara akan
berjalan dengan baik dan lancer.
4) Harus
ada tujuannya
Negara itu
seperti organisasi dimana harus memiliki tujuan dan atas dasar tujuan itulah
Negara ini dibentuk dan dengan usaha bersama untuk mencapai tujuan tersebut.
5) Mempunyai
kedaulatan
Dengan adanya
kedaulatan maka akan ada kekuasaan tertinggi di Negara tersebut sehingga hal in
akan membedakan mana organisasi Negara dan mana yang bukan merupakan organisasi
Negara.
Unsur penting dalam suatu
Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat Negara itu akan menjadi angan-angan saja.
Warga Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan tersebut. Menurut Kansil,
orang-orang yang berada di dalam suatu Negara itu dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat sehingga dapat memiliki
domisili di daerah Negara itu. Penduduk dibagi menjadi 2 yaitu
1) Penduduk
Warga Negara
Adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah Negara
tersebut untuk mengakui pemerintahnya.
2) Penduduk
Warga Negara Asing
Adalah
penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan
Penduduk
Ialah
orang-orang yang tidak bermaksud untuk tinggal di Negara tersebut dan hanya
berada di dalam Negara tersebut hanya dalam beberapa waktu saja.
1) Asas
Kewarganegaraan
1. Kriterium
Hal ini
dibedakan lagi menjadi dua yaitu
a)
Ius Sanguinis : Dimana seseorang akan
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan orang tuanya dimanapun dia
dilahirkan.
b)
Ius Soli : Dimana seseorang akan
memperoleh kewarganegaraannya dimana tempat ia dilahirkan meskipun orang tuanya
tidak berasal dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi
atau Pewarganegaraan
Adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Di Indonesia Penjelasan Umum
tentang memperoleh kewarganegaraan RI juga ditetapkan dalam UU No.63 tahun 1958
yang dikatakan bahwa:
a. Karena
Kelahiran
b. Karena
Pengangkatan
c. Karena
Dikabulkan Permohonan
d. Karena
Pewarganegaraan
e. Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan
f. Karena
turut ayah/ibunya
g. Karena
Pernyataan
2) Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di dalam UUD
1945 tercantum tentang hak-hak dan kewajiban warganegara antara lain:
·
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
·
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara.
·
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
·
Pasal 27 (1) : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
·
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelk
agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
·
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan llisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam
Undang-Undang.
·
Pasal 27 (1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
Meskipun
ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena
hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup
memadai.
Tetapi yang
lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :
“Yang penting
adalah semangat para penyelenggara Negara semangat para pemimpin pemerintahan
meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semganat para
penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tetu akan merintangi jalannya Negara.
Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban
warga Negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan sia-sia bia
penyelenggara, para pemimpin pemerintahan tidak baik, dalam arti tidak
mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga Negara untuk menikmati
hak-haknya maupun kewajibannya.”
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar